Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal


Ditetapkan: 23 Juni 2009
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah