Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space);
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space ) di Jakarta, Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2013;
bahwa wilayah antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama internasional untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat;
bahwa dalam melaksanakan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara salah satunya dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui persetujuan kerja sama di bidang teknologi antariksa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2022
Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014
Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/15/PADG/2019
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 305/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Fisika Kedokteran Okupasi