Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space)


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 78

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space);

  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space ) di Jakarta, Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2013;

  3. bahwa wilayah antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama internasional untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat;

  4. bahwa dalam melaksanakan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara salah satunya dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui persetujuan kerja sama di bidang teknologi antariksa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Kebijakan Energi Nasional


Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah