Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010

Pengawasan Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2010
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya


Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi