Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 33
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Pembentukan Tim Khusus dalam Sistem Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern


Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024