Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024

Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pangan perlu dikembangkan Kawasan Food Estate sebagai bagian dari Program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu, modern, dan berwawasan lingkungan di Sumatera Utara.

  3. bahwa dalam rangka menjaga koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate di Sumatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024