
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
bahwa ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 36.1 Tahun 2022
Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021
Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012
Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/2/PADG/2022
Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra