Pemberian Tugas Belajar
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
perlu adanya perencanaan dan koordinasi dari pendidikan tenaga-tenaga ahli di dalam dan di luar negeri dalam rangka Pembangunan Semesta;
perlu diperhatikan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam memberikan tugas belajar di luar negeri;
perlu mengatur pemberian tugas belajar kepada pegawai Negeri, anggota Angkatan Bersenjata, pegawai Perusahaan Negara dan pegawai Perusahaan Swasta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019
Seleksi Pendidikan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 89.A/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Gangguan Neurologi pada Anak Dokter Spesialis Neurologi