Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Ditetapkan: 27 November 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kementerian Perindustrian