Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)


Ditetapkan: 19 Februari 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile, perlu membentuk persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif;

  3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile telah menandatangani persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) pada tanggal 14 Desember 2017 di Santiago, Chile;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Pediatri


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam