Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta - Bandung dilakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana