Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kompleks candi Borobudur termasuk di dalamnya kawasan cagar budaya peringkat nasional dan warisan dunia memiliki nilai penting bagi pemahaman dan perkembangan agama, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan keberadaannya.
bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kompleks candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur.
bahwa tata kelola Kompleks candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014
Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil