
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2021
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021
Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021
Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka