Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016

Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah


Ditetapkan: 30 November 2016
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah;

  2. bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterangan Presiden dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung;

  3. bahwa pengujian peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;

  4. bahwa untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, Pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta


Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika