Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2024

Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Ditetapkan: 29 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan pendidikan anak usia dini, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini.

  2. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum


Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak