Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 639

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai perpustakaan deposit mempunyai tugas melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.

  2. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan penerimaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian


Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan