Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan yang lengkap dan mutakhir termasuk naskah kuno.
bahwa untuk menjamin ketersediaan naskah kuno yang lengkap dan mutakhir Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu melakukan pengadaan naskah kuno melalui pembelian.
bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengadaan naskah kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota perlu menyusun pedoman pengadaan naskah kuno melalui pembelian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1258/2022
Substitusi Alat Kesehatan Impor Dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri Pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat