Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 21 Tahun 2017

Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga perpustakaan agar mampu memahami kebutuhan masyarakat, perlu ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua di Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara