Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 21 Tahun 2017

Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga perpustakaan agar mampu memahami kebutuhan masyarakat, perlu ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Kementerian Badan Usaha Milik Negara