Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga perpustakaan agar mampu memahami kebutuhan masyarakat, perlu ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 95 Tahun 2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023
Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021
Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022