Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan: 28 Januari 2020
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur


Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan


Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi