Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2014
Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu unsur manajemen pengawasan internal yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab, Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan khusus untuk memberikan keyakinan memadai atas kebenaran informasi dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan perannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2023
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 95 Tahun 2023
Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1207 Tahun 2022
Penetapan Rumah Ibu Fatmawati sebagai Bangunan Cagar Budaya