
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2014
Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu unsur manajemen pengawasan internal yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab, Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan khusus untuk memberikan keyakinan memadai atas kebenaran informasi dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan perannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018
Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya