Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu unsur manajemen pengawasan internal yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab, Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan khusus untuk memberikan keyakinan memadai atas kebenaran informasi dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan perannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 55 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Pelaksana Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan