Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan


Ditetapkan: 23 Desember 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta mengembangkan karir Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diselenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;

  3. bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan


Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik


Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada PPNS Bidang Keimigrasian


Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus


Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas