Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1773

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara paripurna baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif diperlukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Dokter Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Mikroorganisme


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan September Tahun 2023