Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 202

Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1204

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.

  2. bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perpustakaan Nasional perlu memberikan bantuan pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Kepala Perpustakaan Nasional selaku pengguna anggaran menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu


Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Tahun 2022-2026


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek