![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dam memberikan kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar Wilayah Indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan