Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dam memberikan kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar Wilayah Indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023
Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi