Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan: 15 November 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa urusan pemerintahan bidang perpustakaan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dalam penyelenggaraannya dapat dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

  2. bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Penilaian Rumah Sakit Pendidikan dan Rasio Jumlah Dosen dengan Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional


Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan