Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018

Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1394

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis jabatan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan;

  2. bahwa untuk penyempurnaan pedoman analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna efektivitas dan efisiensi penetapan hasil analisis jabatan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), perlu menyusun kembali pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional


Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja


Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok


Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik