
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Satu Data Perpustakaan
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan data perpustakaan di Indonesia perlu didukung perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh data perpustakaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data perpustakaan melalui kebijakan satu data perpustakan;
bahwa untuk memberikan landasan hukum penerapan kebijakan satu data perpustakaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan adanya peraturan mengenai satu data perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Satu Data Perpustakaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018
Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional