Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1994

Rumah Negara


Ditetapkan: 9 Desember 1994
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perlu pengaturan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur rumah yang dikuasai Negara dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif


Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis