Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 602 Tahun 2023

Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penempatan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial