Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat


Ditetapkan: 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

  3. bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diakui keberadaannya oleh Pemerintah ;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang