Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6446
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diakui keberadaannya oleh Pemerintah ;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang