Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6710
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022
Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2019
Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia