Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2013
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 169

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;

  2. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa


Pembentukan Provinsi Papua Selatan


Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah