Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020

Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 303

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012,dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020;

  2. bahwa aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Bukopin Tbk;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama


Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi