Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan


Ditetapkan: 7 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan belum mengatur mengenai bayi yang baru lahir dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

  2. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016


Tata Cara, Persyaratan, dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi