Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 53/DSN-MUI/III/2006
Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah
