Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005

Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 146
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4581
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi diperlukan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi dan bertanggung jawab;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut