Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 1996
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta


Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional