![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
Usaha Perikanan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa Indonesia perlu dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kepentingan dan kelestariannya.
bahwa mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 belum mampu menampung perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Usaha Perikanan dengan Peraturan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013
Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 236 Tahun 2022
Penetapan Wajib Lapor dan Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil