Usaha Perikanan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa Indonesia perlu dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kepentingan dan kelestariannya.
bahwa mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 belum mampu menampung perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Usaha Perikanan dengan Peraturan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023
Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau