Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002

Usaha Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2002
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 100
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa Indonesia perlu dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kepentingan dan kelestariannya.

  2. bahwa mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 belum mampu menampung perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Usaha Perikanan dengan Peraturan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024


Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penetapan Wajib Lapor dan Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil