Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012

Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi


Ditetapkan: 18 April 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 268 dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 381 sampai dengan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak


Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya


Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi