Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999

Penyelenggaraan Statistik


Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3854
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam untuk upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik statistik dasar, sektoral, maupun khusus menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;

  2. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, serta dalam rangka penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing