Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
Penyelenggaraan Statistik
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3854
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam untuk upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik statistik dasar, sektoral, maupun khusus menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, serta dalam rangka penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Statistik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021
Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia