Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999

Penyelenggaraan Statistik


Ditetapkan: 26 Mei 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam untuk upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik statistik dasar, sektoral, maupun khusus menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;

  2. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, serta dalam rangka penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan


Pelaksanaan Program Sembako


Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi