Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 234
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan. yang mendesak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional;

  2. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu memperluas mandat kepada Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penjaminan infrastruktur yang khusus bergerak di bidang penjaminan infrastruktur;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum


Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pedoman Penetapan dan Evaluasi Objek Vital Nasional Bidang Industri


Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional