Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur


Ditetapkan: 3 November 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan. yang mendesak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional;

  2. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu memperluas mandat kepada Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penjaminan infrastruktur yang khusus bergerak di bidang penjaminan infrastruktur;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur


Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara


Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023


Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi