Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 5 November 2024
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 384
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7088

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

  2. bahwa untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penanganan piutang negara macet melalui penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Tahun 2024-2026


Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa