Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018

Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6181
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan


Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara