Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019

Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 100
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6352
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong perkembangan dunia usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank


Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication