Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019

Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi, dan Antarprovinsi


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1034
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi;

  2. bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebelum melakukan penetapan mutasi, dalam memberikan persetujuan mutasi pegawai negeri sipil daerah perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

  3. bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah


Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia


Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2020-2024