Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2000
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 91
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terbatasnya jumlah guru yang diperlukan pada sekolah dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar sekolah berakibat pada ketersediaan tenaga guru atau tenaga pendidik yang dapat diangkat sebagai pengawas atau penilik tidak dapat terpenuhi.

  2. bahwa dalam rangka penyediaan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan sebagai pengawas pada jalur pendidikan sekolah dan pemilik pada jalur pendidikan luar sekolah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib


Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan