Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin pertambangan rakyat, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang kontrak karya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/5/PADG/2018
Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023
Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan