Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Status: Diubah
Ditetapkan: 14 Oktober 2004
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 30, Pasal 43, dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;


Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November Tahun 2022


Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik