Waralaba
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung kepada konsumen dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi dalam bentuk kegiatan usaha waralaba.
bahwa dalam perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis, diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah.
bahwa pengaturan waralaba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika kegiatan usaha waralaba, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015
Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.06/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020
Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi